BOLEHKAH MERAYAKAN VALENTINE’S DAY?

Tanya :

Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Pebruari banyak orang merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Pada hari itu mereka saling memberi hadiah bunga mawar merah, memakai baju merah, dan saling mengucapkan selamat. Demikian juga pabrik permen membuat permen-permen dengan warna merah lengkap dengan gambar hati. Tak ketinggalan juga sebagian toko mempromosikan barang-barang khas hari itu. Bagaimana pendapat Anda tentang merayakan hari tersebut? Membeli barang-barang khas pada hari itu? Dan, para pemilik toko yang tidak ikut merayakan hari tersebut, tapi menjual kepada orang yang hendak membeli hadiah pada hari tersebut?

Jawab:

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, para salaful ummah telah sepakat bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua: yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain kedua hari raya itu, baik yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah. Kaum muslimin tidak boleh merayakan, mengakui, menampakkan kegembiraan, dan tidak boleh pula membantunya sedikit pun. Sebab, perbuatan itu termasuk melanggar batas-batas Allah, sehingga pelakunya berarti menzhalimi dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa di atas dosa. Karena pada perbuatan itu merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir, dan terdapat unsur loyalitas kepada mereka, padahal Nabi SAW telah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)

Valentine’s Day termasuk jenis yang disebutkan tadi. Karena itu merupakan hari raya kaum Nasrani, maka seorang muslim haram merayakan, mengakui, atau ikut mengucapkan selamat. Sebaliknya, ia wajib meninggalkan dan menjauhinya dalam rangka memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan adzab Allah.

Demikian pula, seorang muslim haram berpartisipasi pada hari raya tersebut, baik berupa menyediakan makanan, hadiah, kartu ucapan selamat, dan lain sebagainya. Karena semua itu merupakan bentuk kerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan, serta bentuk kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya, padahal Allah telah berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan, bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (Al-Ma’idah : 2). (Disarikan dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, tanggal 22/11/1420 H).

Share artikel ini: